kjdsnfjkndsfjksd fjdsnjfknsdjkfnjkdsnfjdskfnkjdsnf jdsfnjdsnfjndskjf jdsfnkjsdnfjksdnfkj
  • Profil

    DINAS PERHUBUNGAN

    Kabupaten Mappi

INFOGRAFIS

REALISASI PROGRAM

KEUANGAN

KEUANGAN

Berita Dishub

" Berita & Artikel Seputar Dishub "

170723 1
05
Sep
IMG_5628-1536x864-1
05
Sep
mikrotik
05
Sep
WhatsApp-Image-2023-12-14-at-11.34
05
Sep
Pelatihan-Video-Editing-Menggunakan-Adobe-Photoshop-jpg
05
Sep

Galeri Dishub

" Galeri Kegiatan Seputar Dishub "

Profil Dishub

Segala Puji Syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang dengan rahmat-Nya telah mengantarkan Institusi ini menjadi sebuah Institusi yang semakin eksis sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Mappi “Mewujudkan Kabupaten Mappi Nyaman dan Berkeadaban ” menghadapi tantangan zaman, terutama menghadapi penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik sangat memerlukan Sistem Transportasi Kabupaten Mappi Yang Terkoneksi Antar Wilayah.

Demikian dan terima kasih. – Salam Sejahtera buat kita semua.

KEPALA DINAS

Terwujudnya Sistem Transportasi Kabupaten Mappi Yang Terkoneksi Antar Wilayah
Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan SDM aparatur Bidang Perhubungan, Mengembangkan dan mempercepat pembangunan prasarana dan fasilitas Perhubungan, Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan, ketaatan berlalu lintas dalam upaya meningkatkan pelayanan angkutan, Membangun dan Menyediakan Infrastruktur Sebagai Upaya Mengurangi / Membuka Isolasi Daerah, Meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi dan Meningkatkan kelancaran jalur transportasi perairan Mappi.

Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi mempunyai tugas membantu Bupati Mappi melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar,yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mappi dan tugas pembantuan dibidang perhubungan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Dinas Perhubungan Kabupaten Mappi mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan Urusan Pemerintahan bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan;
  2. Perumusan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan;
  3. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum Urusan Pemerintahan bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan;
  4. Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan;
  5. Pelaksanaan kegiatan administrasi Dinas Perhubungan;
  6. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
All
KEPALA
SEKRETARIAT
DARAT
SDP
PRASARANA
Loading...
Loading...
All
KEPALA
SEKRETARIAT
DARAT
SDP
PRASARANA
Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana
Loading...
All
SEKRETARIAT
DARAT
PRASARANA
SDP
Loading...

VISITOR

000249
1
13
49
249

Hari ini

000249
1
13
49
249

Minggu ini

000249
1
13
49
249

Bulan ini

000249
1
13
49
249

Total